Pelaku AST alias Angga merupakan warga Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Sedangkan pelaku JK alias Julia merupakan warga Pineleng, Minahasa. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak enam puluh rupiah," ujar Lesly.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait