Pasangan muda di Minahasa Selatan nyaris dipukuli massa usai tepergok mencuri emas. (Foto: ilustrasi)

Pelaku AST alias Angga merupakan warga Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Sedangkan pelaku JK alias Julia merupakan warga Pineleng, Minahasa. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak enam puluh rupiah," ujar Lesly.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network