DT (17 ditangkap polisi karena menganiaya pacar. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id – Seorang remaja berinisial DT (17), warga Pateten III, Maesa, Bitung, ditangkap Tim 2 Resmob Polres Bitung, pada Rabu (27/7/2022) sore. Dia ditangkap lantaran menganiaya pacarnya IP (20).

“Pelaku DT ditangkap di rumahnya, sekitar pukul 16:30 WITA,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (28/7) siang, di Mapolda Sulut.

Penganiayaan dialami IP (20), warga Bitung Tengah, Maesa. Kejadiannya pada hari Jumat (13/5/2022), sekitar pukul 05:30 WITA, di lorong Pateten III.

“Pagi itu korban sedang berjalan kaki lalu dihampiri pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk miras. Tanpa sebab yang jelas, pelaku langsung memukul wajah korban dan bagian tubuh lainnya menggunakan tangan kosong,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network