Pelaku penikaman yang ditangkap tim Resmob Polsek Maesa, Kota Bitung. (Foto: Polda Sulut)

“Pelaku mengakui perbuatannya. Dia saat ini ditahan di Mapolsek Maesa untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Abast, Selasa (10/8/2021).

Dia mengimbau masyarakat agar menghindari miras jenis apa pun. Selain merusak kesehatan, pengaruh miras juga bisa memicu terjadinya aksi kejahatan seperti penganiayaan dan penikaman ini.

"Brenti jo bagate,” kata Abast.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network