Barang bukti cap tikus dalam botol bekas kemasan air mineral. (Foto: Polda Sulut)

MANADO, iNews.id – Tim Patroli Jalak III Satsabhara Polres Bitung dalam pelaksanaan Blue Light Patrol mengamankan 24 botol minuman keras (miras) cap tikus. Minuman memabukan ini disita dari warung milik SA, warga Perum Yuka Aertembaga II, Rabu (24/3/2021) malam.

“Miras dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 650 ml. Setelah dilakukan penyerahan dari pemilik kepada petugas, barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres,” ujar Kasatsabhara Polres Bitung AKP Stanley Rambing, Kamis (25/3/2021).

Dia menjelaskan, razia tersebut dalam rangka memberantas peredaran miras dan meminimalisasi tindak kejahatan. Razia juga akan dilakukan di tempat-tempat yang disinyalir menjual miras tanpa izin.

Tim kemudian melanjutkan patroli ke lokasi lain dan mendapati pengendara motor diduga kuat mabuk saat berkendara. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan surat dan menyampaikan imbauan agar tidak berkendara dalam keadaan mabuk karena bisa berakibat fatal.'


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network