Barang bukti miras saat dipeelihatkan ke awak media. (Foto: Istimewa)

MANADO, iNews.id  – Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggagalkan peredaran ratusan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus. Barang bukti sebanyak 23 jerigen atau sekitar 575 liter cap tikus tersebut didapati di rumah MS (41), warga Desa Tutuyan, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim. Selasa (16/03/2021) malam.

“Kanit Opsnal Aipda Alen Kumajas pada Selasa malam sekitar pukul 23.30 WITA, mendapat informasi bahwa ada mobil bak terbuka yang dicurigai mengangkut miras menuju Desa Tutuyan,” ujar Kapolres Boltim AKBP Irham Halid dalam konferensi pers, Rabu (17/03/2021)

Dia mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
Kemudian petugas bersama perangkat desa setempat melakukan penggeledahan di rumah MS, dan mendapati barang bukti tersebut.

“MS beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata  Kapolres, di depan sejumlah awak media.

Diterangkannya, pelaku dijerat pasal 32 ayat (1) Perda Sulut Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan Miras, dengan ancaman hukuman denda sebesar Rp. 50 juta ataupun paling lama pidana kurungan 3 bulan.

Sementara itu MS mengaku, miras jenis cap tikus tersebut berasal dari Motoling, Minahasa Selatan yang rencananya dijual di wilayah Tutuyan dan Kotabunan.

Harga per jerigen cap tikus dengan kadar alkohol sekitar 40–50 persen ini, antara Rp450.000 hingga Rp500.000. Kemudian akan dijual eceran dalam kemasan botol bekas air mineral ukuran 600 ml, dengan harga per botol antara Rp20 hingga Rp25.000.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network