"Lebih dari itu terdapat pembiayaan kegiatan rutin terutama belanja wajib dan mengikat pada semua SKPD dan belanja operasional di badan layanan umum daerah RS Hasri Ainun Habibie," ujarnya.
Selain itu ada pembayaran sisa DAK fisik dan non fisik, serta pembayaran utang kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan tahun 2020 yang bersumber dari pinjaman daerah pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2020.
"Perubahan ini selanjutnya diharapkan bisa dibahas lebih lanjut oleh DPRD Provinsi Gorontalo, setelah mendengarkan persetujuan oleh semua anggota fraksi DPRD," katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait