TONDANO, iNews.id - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengajak masyarakat menaati Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19. Ia berharap semua tempat keramaian, pasar, tempat wisata, tempat hiburan dapat menjalankan perda tersebut dengan baik.
Apabila pelaku usaha dan karyawan tidak mau divaksin maka usahanya tidak boleh dibuka.
"Kita sudah membuat Perda Covid-19, semua diharapkan menjalankan instruksi perda ini," ujarnya pada Webinar Seri III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bertemakan "Kebijakan Pemerintah Daerah, Peluang, Tantangan dan Kepemimpinan di Masa dan Pasca Pandemi Covid-19" di Tondano, Kamis (17/6/2021).
"Saya kira ini dampak dari Perda Covid-19 sehingga semua pelaku ekonomi di Provinsi Sulut juga menaati dan kerja sama dengan aparat keamanan, mempunyai dasar hukum yang jelas terhadap pelanggar aturan sehingga penerapannya bisa berjalan dengan baik," katanya.
Politikus PDIP itu mengatakan situasi pandemi ini berdampak terhadap provinsi dan kabupaten di seluruh Indonesia.
Di provinsi berpenduduk lebih dari 2,6 juta jiwa itu, kata dia, kasus aktif Covid-19 sebanyak 266 orang. Dari 15.883 orang yang terdampak, sebanyak 15.066 orang sudah sembuh, sementara kasus meninggal sebanyak 551 orang.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait