Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sudjana.(Foto: Antara/Dok. Humas) 

MANADO, iNews.id - Para penyidik atau penyidik pembantu wajib memiliki tiga kompetensi di bidang tugas penyidikan yang diemban. Ketiga kompetensi itu masing-masing pengetahuan, keterampilan dan sikap.

"Keetiga unsur inilah yang dapat menunjukkan seseorang penyidik atau penyidik pembantu berkompeten atau tidak di bidang tugasnya," kata Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Nana Sudjana  pada kegiatan Sertifikasi Kompetensi Penyidik atau Penyidik Pembantu Polda Sulut, di Manado, Kamis (18/3/2021).

Kapolda berterima kasih kepada Lemdiklat Polri melalui Lembaga Sertifikasi Polri (LSP) yang secara khusus melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Penyidik atau Penyidik Pembantu di Polda Sulut.

Penyelenggaraan sertifikasi kompetensi ini, lanjutnya, bertujuan untuk menuntut para penyidik atau penyidik pembantu Polri memiliki dokumen yang menunjukkan kemampuan bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas sesuai kompetensinya pada fungsi penyidikan dalam rangka menghadapi tantangan global.

“Hal tersebut sejalan dengan program prioritas Kapolri yaitu Transformasi Menuju Polri yang Presisi, pada program peningkatan kerja penegakan hukum dengan kegiatan proses penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Kapolda berharap, dengan mengikuti kegiatan ini akan terjadi perubahan ke arah yang lebih baik dalam melayani dan memberikan perlindungan serta penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network