Diketahui, sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan RI Nomor 62 tahun 2021, persyaratan perjalanan dalam negeri untuk wilayah non-Pulau Jawa dan Bali dari dan menuju wilayah dengan kriteria daerah PPKM level 4 dan 3 wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama serta hasil negatif pemeriksaan RT-PCR yang berlaku 2x24 jam sejak pengambilan sampel.
Sedangkan untuk menuju daerah PPKM level 2 dan 1 dari Sulawesi Utara, wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR yang berlaku 2x24 jam atau RT antigen yang berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait