Petugas Medylab di Bandara Sam Ratulangi Manado saat melakukan tes RT PCR kepada calon penumpang. (Foto: Istimewa)

Diketahui, sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan RI Nomor 62 tahun 2021, persyaratan perjalanan dalam negeri untuk wilayah non-Pulau Jawa dan Bali dari dan menuju wilayah dengan kriteria daerah PPKM level 4 dan 3 wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama serta hasil negatif pemeriksaan RT-PCR yang berlaku 2x24 jam sejak pengambilan sampel. 

Sedangkan untuk menuju daerah PPKM level 2 dan 1 dari Sulawesi Utara, wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR yang berlaku 2x24 jam atau RT antigen yang berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network