Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP pasal 20, per 1 Januari 2023 penarikan PNBP SDA Perikanan mengalami transformasi dengan secara penuh melaksanakan mekanisme pasca-produksi.
Melalui mekanisme pasca-produksi pada saat pelaku usaha mengurus Surat Izin Penangkapan Ikan tidak dipungut PNBP atau gratis. PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP) hanya akan dibebankan pada setiap volume ikan yang ditangkap pada setiap trip penangkapan ikan setelah kapal melakukan operasi penangkapan ikan.
Sebelum e-PIT resmi diberlakukan, pelaku usaha diminta untuk patuh menyampaikan la[oran penghitungan mandiri atas setiap produksi ikan hasil tangkapan dengan akurat sesuai kondisi riilnya.
Dengan demikian, kewajiban pembayaran PNBP sudah atas hasil perhitungan yang akurat. Pelaku usaha juga harus melakukan pencatatan hasil tangkapan dan menyimpan bukti transaksi terkait ikan hasil tangkapan tersebut. Catatan dan bukti transaksi juga diminta tersedia dan siap disampaikan sat tim KKP melakukan verifikasi.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait