MANADO, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuat penggunaan aplikasi Penangkapan Ikan Terukur Secara Elektronik (e-PIT). Aplikasi tersebut dibuat guna menghindari kecurangan penyampaian data hasil tangkapan nelayan.
"Kalau mengacu pada modus beberapa tahun belakang, kadang pelaku usaha ada yang suka memanipulasi jumlah hasil tangkapannya. Ini tentu menjadi tantangan pengawasan agar tidak terjadi kehilangan potensi PNBP. Namun yang pasti kami siap mengoptimalkan program ini dengan pengawasan yang optimal," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nur Awaludin saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Dirjen Adin menuturkan melalui kehadiran aplikasi e-PIT, pelaku usaha akan diminta untuk menginput sendiri jumlah hasil tangkapan. Dari sistem tersebut itu jugalah, pelaku usaha akan mengetahui secara otomatis besaran PNBP Pascaproduksi yang harus dibayarkan ke negara.
Penggunaan e-PIT diatur dalam Surat Ederan Menteri Kelautan dan Perikanan No.b.1337/MEN-KP//XII/2022. Penggunaan e-PIT juga merupakan upaya memperkuat pengawasan seiring pelaksanaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Pascaproduksi.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait