Ilustrasi paspor. (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Masa berlaku paspor kini diperpanjang  dari semula 5 tahun menjadi 10 tahun. Perubahan aturan imigrasi ini berlaku mulai tanggal 29 September 2022.

Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," tulis Permenkumham.

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi di kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network