Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan," bunyi Pasal 2A Permenkumham.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait