Tim Rajawali Resmob Sat Reskrim Polres Kolaka Timur saat menangkap pelaku persetubuhan. (Foto: MPI/Muh Rusli)

KOLAKA TIMUR, iNews.id - Tim Rajawali Polres Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap terduga pelaku persetubuhan terhadap seorang pelajar. Pelaku berinisial A warga Desa Rante Limbong, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Kasubsi Humas Polres Koltim Aipda Pendi Palintin mengatakan, pelaku dibekuk berdasarkan laporan dari ibu korban berinisial SS pada Senin (25/3/2024). Korban yakni gadis berusia 16 tahun dan berstatus pelajar.

"Pelaku ditangkap di Rante Limbong dan langsung dibawa ke Koltim guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya, Rabu (27/3/2024).

Kronologi pelaporan ini bermula saat ibu korban sedang mengantar daging kaki sapi ke Kelurahan Welala, Koltim, Minggu (24/3/2024). Saat hendak pulang ke rumah, dia bertemu rekannya berinisial R yang melaporkan jika anaknya telah dijamah pelaku. 

Awanya SS berniat untuk menanyakan kasus itu kepada putrinya secara langsung, namun dia mengaku tidak sanggup. Dia kemudian kembali meminta R menjelaskan lebih detail terkait tindakan persetubuhan yang dialami anaknya.

"Setelah mendapat penjelasan, besok harinya Ibu korban memutuskan ke Polres Koltim melaporkan terduga pelaku," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network