KOLAKA TIMUR, iNews.id - Tim Rajawali Polres Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap terduga pelaku persetubuhan terhadap seorang pelajar. Pelaku berinisial A warga Desa Rante Limbong, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Kasubsi Humas Polres Koltim Aipda Pendi Palintin mengatakan, pelaku dibekuk berdasarkan laporan dari ibu korban berinisial SS pada Senin (25/3/2024). Korban yakni gadis berusia 16 tahun dan berstatus pelajar.
"Pelaku ditangkap di Rante Limbong dan langsung dibawa ke Koltim guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya, Rabu (27/3/2024).
Kronologi pelaporan ini bermula saat ibu korban sedang mengantar daging kaki sapi ke Kelurahan Welala, Koltim, Minggu (24/3/2024). Saat hendak pulang ke rumah, dia bertemu rekannya berinisial R yang melaporkan jika anaknya telah dijamah pelaku.
Awanya SS berniat untuk menanyakan kasus itu kepada putrinya secara langsung, namun dia mengaku tidak sanggup. Dia kemudian kembali meminta R menjelaskan lebih detail terkait tindakan persetubuhan yang dialami anaknya.
"Setelah mendapat penjelasan, besok harinya Ibu korban memutuskan ke Polres Koltim melaporkan terduga pelaku," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait