Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan Surat Edaran nomor: IMI-0702.GR.01.01 tanggal 19 September Tahun 2022 tentang Kebijakan Keimigrasian Untuk Menyederhanakan Birokrasi, mempermudah dan Mempercepat layanan Izin Tinggal Guna Mendukung Kebijakan Peningkatan Investasi Asing Ke Dalam Negeri.
"Dalam implementasi di lapangan, regulasi ini berhubungan erat dengan para pemangku kebijakan terutama dalam hal perizinan, seperti halnya surat rekomendasi bagi investor dari BKPM dan perizinan bagi tenaga kerja jika memerlukan tenaga ahli dari luar negeri," ujarnya.
Selain itu, kemudahan dalam kunjungan berwisata bagi warga negara asing juga menjadi perhatian khusus Direktorat Jenderal Imigrasi.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait