JPU mengutip ayat kitab suci Alquran dan Alkitab sebelum membacakan tuntutan pidana 12 tahun penjara kepada Bharada E. (Foto : Antara).

Diketahui, Bharada E dituntut dengan pidana 12 tahun penjara. Hukuman ini jauh lebih berat dari tuntutan JPU kepada terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf yang masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

Sementara Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan Brigadir J dituntut hukuman penjara seumur hidup.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network