Dua tersangka pencurian perhiasan emas yang terjadi di Desa Suluun Dua. (Foto: Humas)

MINSEL, iNews.id – Dua tersangka kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi di Desa Suluun Dua, Kecamatan Suluun Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ditangkap Satreskrim Polres Minsel. Kasus tersebut sempat ramai di media sosial.

“Tersangka berinisial AST alias Angga, 19 tahun, laki-laki, warga Kecamatan Mapanget, Kota Manado, dan perempuan berinisial JK alias Julia, 21 tahun, warga Pineleng, Minahasa,” kata Kasatreskrim Polres Minsel, Iptu Lesly Deiby Lihawa, baru-baru ini.

Pencurian perhiasan yang sempat viral di media sosial ini terjadi pada Kamis (23/12/2021) sekitar pukul 14.00 WITA, menimpa korban seorang wanita lansia, Annie Rien Mangundap (67), warga Desa Suluun Dua.

“Motifnya, para tersangka menawarkan jasa perbaikan kompor gas, sambil mengiming-imingi korban dengan BLT. Para tersangka kemudian mengambil perhiasan milik korban yakni kalung emas, cincin emas dan cincin titanium, untuk berat total 26 gram, kerugian sekitar Rp13 juta,” kata Iptu Lesly.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network