Aktivis perempuan dan anak yang tergabung dalam GPS lawan kekerasan terhadap perempuan dan anak. (Foto: Istimewa)

MANADO - iNews.id - Aktivis perempuan dan anak yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Sulut (GPS) lawan kekerasan terhadap perempuan dan anak mendesak James Arthur Kojongian (JAK)  mundur. GPS menilai apa yang terjadi tidak hanya menyakiti perasaan perempuan, tapi juga memalukan.

Menurut Ketua Yayasan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (YAPPA) Sulut, Joice Worotikan, Ketua LPA Sulut Jull Takaliuang, Swara Parangpuan Sulut, Vivi George, Ketua PERUATI Suluttenggo – Ruth Ketsia dan Ketua Terung Lumimuut Sulut Marhaeni Mawuntu, James pantas mundur.

"GPS berpendapat peristiwa terserbut sangat memalukan dan mencoreng citra lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Sulut. Aplagi ini terjadi di ranah publik dan melibatkan James Arthur Kojongian (JAK) sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut.," kata Joice, Senin (1/2/2021). 

Untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka GPS yang terdiri atas lembaga-lembaga yang concern terhadap isu perempuan dan anak, serta organisasi-organisasi berbasis agama, dan komunitas-komunitas pendukung lainnya menuntut agar James Arthur Kojongian segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Sulut 

Berikut pernyataan lengkap GPS:

1.Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk segera mengambil langkah tegas dengan memberhentikan James Arthur Kojongian (JAK) dari jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

2. Partai Golongan Karya (Golkar) melalui Dewan Pengurus Daerah Partai Golkar Sulut dan kepada Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar mengambil keputusan untuk segera memberhentikan James Arthur Kojongian dari jabatan kepengurusan Partai Golkar Provinsi Sulawesi Utara (tidak hanya menonaktifkannya). 

3. Aparat penegak hukum untuk memberikan jaminan perlindungan dan keadilan bagi korban sebagai wujud pemenuhan hak asasi perempuan dan anak sebagaimana dijamin dalam konstitusi negara dan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu Aparat penegak hHukum diharapkan lebih proaktif dan menindak tegas proses hukum para pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama kekerasan seksual dan KDRT.   

4. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk meningkatkan dan mengoptimalkan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat terkait penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Begitu juga mengaktifkan layanan on call pengaduan bagi para korban yang mengalami kekerasan tersebut dan meningkatkan layanan Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA). 

5. Lembaga-lembaga keagamaan dan keumatan, agar memaksimalkan tindakan preventif terhadap terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui program-program edukasi yang terencana dan berkelanjutan. Lembaga-lembaga tersebut juga diharapkan terlibat aktif dalam menyuarakan dengan lantang mencegah terjadinya kekerasan, menyediakan sarana dan prasarana melalui layanan pengaduan (hotline service) serta pendampingan kerohanian (pelayanan pastoral) yang intens  kepada umatnya yang mengalami kekerasan. 


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network