Taman Laut Likupang, Sulawesi Utara, yang menjadi salah satu dari 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) yang dikembangkan Pemerintah Indonesia. (Foto: dok iNews)

Dia menjelaskan, pemerintah tetap memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pembatasan, meskipun ada investor yang memiliki 100 persen saham di kawasan DPSP. Hal itu, dalam rangka memberikan proteksi terhadap usaha masyarakat kecil dan menengah.

"Bahwa kita ingin melindungi usaha kecil di Indonesia, sehingga investor yang masuk ke Indonesia itu tidak boleh bersaing secara langsung dengan usaha kecil menengah," kata Nurul Ichwan.

Selain itu, dari stakeholder lain, seperti Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga bakal mewajibkan Invetasi yang masuk di sektor pariwisata wajib untuk menggandeng pengushaa lokal.

"Kedua kementerian pariwisata sudah melakjakn inisiasi bahwa kegiatan investasi yang berlalu di pariwisata di Indonesia harus menggandeng usaha kecil menengah," tutur Nurul Ichwan.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network