JAKARTA, iNews.id - Lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) sedang gencar dipromosikan Pemerintah Indonesia ke investor asing. Bahkan investor asing bisa memegang 100 persen saham jika berinvestasi salah satunya di Likupang.
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Nurul Ichwan, mengatakan pemerintah siap memberikan fasilitas untuk invetor asing yang mau menanamkan modalnya di sektor pariwisata, khususnya di 5 DPSP.
Seperti diketahui, 5 DPSP Indonesia yang gencar dipromosikan dan dikembangkan pemerintah, yaitu:
1. Danau Toba di Sumatera Utara
2. Borobudur di Jawa Tengah
3. Mandalika di Nusa Tenggara Barat (NTB)
4. Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur (NTT)
5. Likupang di Sulawesi Utara.
Dia menjelaskan, salah satu fasilitas yang diberikan adalah investor asing bisa memegang penuh 100 saham jika melakukan investasi di kawasan DPSP.
"Seluruh kegiatan pariwisata di Indonesia ini terbuka 100 persen untuk kepemilikan saham asing, jadi PMA yang datang ke Indonesia, itu boleh sahamnya 100 persen asing," ujar Nurul Ichwan dalam acara Investment Forum: 5 Super Priority Tourism Destinations secara virtual, Jumat (9/9/2022).
Meski sudah ditawari kepemilikan saham 100 persen atas invetasi yang dilakukan di sektor pariwisata, Nurul Ichwan mengungkapkan banyak juga investor yang bertanya untuk mencari partner dengan pengusaha domestik.
"Kenapa mereka bertanya demikian, karena pariwisata itu konten lokalnya luar biasa, mereka harus diberikan masukan tentang itu, karena kalau bicara indahnya pantai ciptaan Tuhan ya indahnya hanya seperti itu," ungkap Nurul Ichwan.
Namun, lanjutnya, perlu ada konten lokal seperti budayanya, masyarakat yang ramah, kemudian histori yang bisa diceritakan yang bisa menjadi nilai tambah.
Dia menjelaskan, pemerintah tetap memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pembatasan, meskipun ada investor yang memiliki 100 persen saham di kawasan DPSP. Hal itu, dalam rangka memberikan proteksi terhadap usaha masyarakat kecil dan menengah.
"Bahwa kita ingin melindungi usaha kecil di Indonesia, sehingga investor yang masuk ke Indonesia itu tidak boleh bersaing secara langsung dengan usaha kecil menengah," kata Nurul Ichwan.
Selain itu, dari stakeholder lain, seperti Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga bakal mewajibkan Invetasi yang masuk di sektor pariwisata wajib untuk menggandeng pengushaa lokal.
"Kedua kementerian pariwisata sudah melakjakn inisiasi bahwa kegiatan investasi yang berlalu di pariwisata di Indonesia harus menggandeng usaha kecil menengah," tutur Nurul Ichwan.
Editor : Cahya Sumirat