PEKANBARU, iNews.id - Pasangan suami istri Idef dan Yanti ditetapkan Polresta Pekanbaru sebagai tersangka pencabulan. Dalam kasus ini, peran sang istri cukup besar yakni menyediakan gadis untuk melayani seks suaminya.
Pengakuan tersangka Yanti, dia sengaja merekam dan mengabadikan saat sang suami menyetubuhi gadis 16 tahun berinisial D yang merupakan tetangganya.
"Tersangka perempuan mengancam agar korban selalu melayani (seks) suaminya," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Senin (21/7/2022).
Dia menjelaskan, perbuatan pencabulan dilakukan dalam sebuah rumah kosong di Pekanbaru. Awalnya tersangka Yanti mengajak korban pergi ke rumah kosong tersebut.
Di lokasi, sang suami sudah menunggu dengan penuh hasrat. Untuk memuluskan aksinya, tersangka Yanti memberi uang Rp50.000 kepada korban agar mau melayani suaminya.
"Tersangka Idef sudah dua kali menyetubuhi korban. Namun belakangan, korban D tidak mau lagi sehingga Idef marah kepada istrinya," kata Andrie.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait