GORONTALO, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo segera mengonsultasikan pengisian jabatan wakil bupati ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri. Konsultasi terkait sisa masa jabatan 2018-2023 serta regulasi yang mengaturnya.
"Kami perlu menerjemahkan dengan tepat terkait regulasi pengisian jabatan wakil bupati yang telah kosong setelah pelantikan Bupati Thariq Modanggu," kata anggota Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Lukman Botutihe, di Gorontalo, Senin (4/7/2022).
Hal penting yang wajib dikonsultasikan yaitu tentang batas waktu pengusulan pengisian jabatan wakil bupati. Apakah sisa masa jabatan 18 bulan dihitung dari proses pengajuan pengusulan bupati atau sejak bupati pengganti antarwaktu dilantik.
"Kita belum dapat menerjemahkan tentang batas waktu pengusulan dari sisa masa jabatan selama 18 bulan tersebut. Sehingga untuk menghindari salah kaprah, maka perlu berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
Apalagi DPRD wajib berhati-hati atau memilih tidak tergesa-gesa karena wakil bupati terpilih merupakan produk lembaga ini. Sehingga DPRD wajib mengirimkan sosok yang tepat dan memiliki kemampuan dalam membantu kerja-kerja bupati untuk waktu yang singkat.
"Apalagi DPRD berkeinginan agar bupati dan wakil bupati mampu berkolaborasi memaksimalkan sisa masa jabatan untuk melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah yang cepat dirasakan masyarakat," katanya lagi.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait