Kepala Jasa Raharha Sulut Pahlevi. (Foto: Antara/HO/Humas JR Sulut)

MANADO, iNews.id - PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) telah membayar santunan korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp45 miliar selama tahun 2021. Dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah santunan naik sebesar 5,97 persen.

"Pembayaran tersebut mencakup di tiga provinsi yang merupakan wilayah kerja masing-masing Provinsi Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara," kata Kepala Jasa Raharja Sulut Pahlevi di Manado, Jumat (14/1/2022).

Pahlevi mengatakan jenis santunan yang sudah diserahkan untuk ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp27,3 miliar, luka-luka Rp16,7 miliar, cacat tetap Rp761 juta, penguburan Rp44 juta, ambulans Rp65,6 juta, dan P3K Rp241 juta,"katanya.

Dia mengatakan dengan meningkatnya jumlah penyerahan santunan kepada korban dan ahli waris korban laka lantas, pihaknya selalu mengimbau kepada masyarakat agar terus berhati-hati dalam berkendara untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan.

Kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, untuk selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman.

Setiap kasus laka lantas yang terjadi, secara up to date petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network