Dia mengatakan sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor Samsat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sementara Direktur RSUD ODSK, Enrico Rawung berharap kerja sama ini dapat berjalan dengan baik sehingga pasien kecelakaan bisa langsung dijamin tanpa mengeluarkan biaya sendiri.
"Sebagaimana diketahui bahwa Jasa Raharja senagai penjamin pertama (primary payer) dalam penjaminan pada kasus kecelakaan lalu lintas," ujar Enrico.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait