Kepala Sub Bagian Administrasi Santunan, Kemal Karmaan Kamaluddin dan Kepala Cabang Jasa Raharja Sulut, Pahlevi Barnawi Syarif usai menyerahkan naskah perjanjian kerja sama. (Foto: Humas)

Dia mengatakan sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor Samsat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sementara Direktur RSUD ODSK,  Enrico Rawung berharap kerja sama ini dapat berjalan dengan baik sehingga pasien kecelakaan bisa langsung dijamin tanpa mengeluarkan biaya sendiri.

"Sebagaimana diketahui bahwa Jasa Raharja senagai penjamin pertama  (primary payer) dalam penjaminan pada kasus kecelakaan lalu lintas," ujar Enrico.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network