Presiden Joko Widodo. (Foto: Setkab).

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat dipastikan hanya diberlakukan di Bali dan Jawa. Kebijakan ini menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi) diterapkan sebagai respons atas lonjakan kasus Covid-19.

“Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai, karena diketuai oleh Pak Airlangga (Menko Perekonomian) untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat,” kata Jokowi di Munas Kadin, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6/2021).

Jokowi belum memastikan berapa lama PPKM Darurat. Kendati demikian, Kepala Negara mengakui PPKM Darurat hanya berlaku di Jawa dan Bali. Mengenai waktunya, Jokowi mengaku belum mengetahui.

PPKM Darurat bisa berlaku satu atau dua minggu. Kendati demikian, kebijakan ini tidak akan berlaku di seluruh wilayah.

“(Berlaku) Khusus hanya di Pulau Jawa dan Bali,” kata Jokowi.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network