“Pelaku sempat melarikan diri saat akan ditangkap. Ia juga membanting handphone untuk menghilangkan barang bukti. Pelaku akhirnya berhasil diamankan kembali bersama sejumlah barang bukti, yaitu handphone, uang sebesar Rp336.000, sebuah kartu ATM, sebuah dompet dan satu unit motor Yamaha,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pelaku merupakan DPO kasus yang sama yang ditangani oleh Unit Jatanras. “Pelaku juga sudah pernah ditangkap sebelumnya dengan kasus yang sama,” ucapnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait