MANADO, iNews.id – Timsus Waruga Polres Minahasa Utara menangkap pelaku penganiayaan yang telah buron selama sembilan bulan. Pelaku yakni berinisial EM alias Ever (19) warga Wasian Jaga III.
Dia merupakan tersangka penganiayaan di wilayah hukum Polsek Dimembe pada Mei 2020, terhadap korban bernama Karmel Kantohe. Hasil pengembangan, dia diamankan Timsus Waruga yang dipimpin Bripka Bobby Lakaoni di Malalayang I, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/2/2021) pukul 00.35 WITA.
Saat penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga diberi tindakan tegas dan terukur. Pengakuannya, selama sembilan bulan kabur, tersangka pergi ke Kabupaten Kepulauan Talaud, Manado dan berencana ke Ternate.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait