Kasus penganiayaan dialami pria bernama Nivber Kadore. (Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews)

BITUNG, iNews.id – Seorang pria berinisial AT (38) ditangkap Tim Resmob Polsek Aertembaga. Dia diduga pelaku tindak pidana penganiayaan di Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, Bitung pada bulan Mei tahun 2020 silam.

“Terduga pelaku diamankan pada hari Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 11.00 Wita, di Kelurahan Winenet Dua Kecamatan Aertembaga,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (22/2/2023).

Penganiayaan tersebut dipicu oleh teguran korban, pria bernama Nivber Kadore terhadap pelaku karena persoalan sepeda motor berknalpot bising yang dikendarai pelaku.

“Saat itu pelaku yang mengendarai sepeda motor berknalpot bising melewati rumah korban. Kemudian korban menegurnya agar pelan-pelan,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Namun teguran tersebut tidak diterima pelaku dan bahkan ia mengeluarkan kata-kata makian kepada korban.

“Mendengar teguran korban, pelaku berhenti dan langsung memaki korban, kemudian memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan, yang menyebabkan hidung dan bibir korban mengalami bengkak dan mengeluarkan darah,” tuturnya. 


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network