BITUNG, iNews.id - Seorang pria lanjut usia (lansia), NS (74) warga Kota Bitung tega mencabuli anak tirinya selama empat tahun. Aksi bejat pelaku dilakukan sejak korban masih berusia sembilan tahun hingga sekarang berusia 13 tahun.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Girian, Kota Bitung dan terungkap setelah korban berinisial M melaporkan peristiwa pencabulan yang dialaminya itu kepada kakak dan ibunya.
"Awalnya korban takut melaporkan pencabulan tersebut ke ibunya, karena jika dilaporkan maka pelaku mengancam akan membunuh ibu korban," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (20/2/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui korban mengalami pencabulan sejak berusia sembilan tahun.
"Terduga pelaku melakukan aksinya sejak korban berusia sembilan tahun, dan sudah dilakukan lebih dari sekali. Terakhir terduga pelaku mencabuli korban pada Minggu (19/2/2023) siang," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Adapun modus terduga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, ketika rumah dalam keadaan sepi.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait