Seorang bocah perempuan berusia enam tahun di Kecamatan Lirung, Kabupaten Kepulauan Talaud dicabuli berulang kali pada Agustus 2022 silam. (Foto: Ilustrasi/Ist. )

TALAUD, iNews.id – Polisi menangkap seorang kakek inisial AM (60) di Kecamatan Lirung, Kabupaten Kepulauan Talaud, Pasalnya, dia diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang bocah perempuan berusia enam tahun  berkali-kali pada Agustus 2022 silam.

“Pria paruh baya ini sudah diamankan pada hari Sabtu (22/10/2022) di sekitar Kecamatan Lirung,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (25/10/2022).

Perbuatan cabul tersebut diduga terjadi saat korban sedang menumpang kendaraan becak motor (bentor) yang dikendarai oleh terduga pelaku.

“Diduga aksi pencabulan dilakukan berulang kali oleh terduga pelaku, di kendaraan bentor yang dikendarainya, di mana korban disuruh duduk di depan terduga pelaku,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network