Seorang bocah perempuan berusia enam tahun di Kecamatan Lirung, Kabupaten Kepulauan Talaud dicabuli berulang kali pada Agustus 2022 silam. (Foto: Ilustrasi/Ist. )

Perbuatan terduga pelaku kemudian diketahui oleh keluarga korban, dan langsung melaporkan kejadian tersebut.

“Berdasarkan laporan keluarga korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku,” katanya. 

Saat ini terduga pelaku sudah ditahan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terduga pelaku ditahan selama 20 hari, sejak tanggal 23 Oktober hingga 11 Nopember 2022 di Rutan Mapolsek Lirung,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network