Kapolda Irjen Pol Helmy Santika saat konferensi pers. (Foto: Humas)

GORONTALO, iNews.id - Selama tahun 2022 jumlah tindak pidana yang ditangani oleh Polda dan Polres jajaran di Gorontalo sebanyak 2.449 kasus. Kasus tertinggi yakni penganiayaan sebanyak 864 kasus.

”Dari data ini terjadi penurunan sebanyak 143 kasus atau 6 persen jika dibandingkan dari tahun sebelumnya 2021 sejumlah 2.592 kasus. Sedangkan untuk penyelesaian tindak pidana juga mengalami penurunan 27 persen atau 478 kasus," kata Kapolda Irjen Pol Helmy Santika saat konferensi pers akhir tahun, Rabu (28/12/2022).

Kapolda menjelaskan, sedangkan tahun 2021 jumlah penyelesaian sebanyak 178 kasus sedangkan tahun 2022 sebanyak 1.310 kasus.

"Ini yang kemarin kita lakukan evaluasi dan kita arahkan Dirreskrimum dan Dirreskrimsus, untuk cuci gudang atas perkara-perkara yang lama belum tuntas untuk segera didatakan dan segera dituntaskan,”ujar Helmy.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network