Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dirrekrimum Kombes Pol Gani Siahaan saat keterangan pers, Jumat (31/12/2021) petang. (Foto: iNews/Arther Loupatty)

Korban dan pelaku bertemu untuk membicarakan masalah utang piutang. Pembicaraan itu disaksikan Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid.
 
Di luar dugaan pertemuan mereka berlangsung seru hingga pembicaraan memanas. Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid sempat melerai pertikaian keduanya. Namun ketika dirinya keluar untuk memanggil anggota, pelaku menggigit hidung korban. 

Saat ini korban dirawat di RS Siloam Manado dan pelaku ditahan di Mapolda Sulut. 

"Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar kapolda.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network