Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dirrekrimum Kombes Pol Gani Siahaan saat keterangan pers, Jumat (31/12/2021) petang. (Foto: iNews/Arther Loupatty)

MANADO, iNews.id - Ali Kenter pelaku penganiayaan terhadap mantan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar dipastikan tak masuk daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri. Hal ini disampaikan langsung Kapolda Sulut Irjen Mulyanto.

"Kami sudah cek ke Mabes Polri untuk mengonfirmasi dan ternyata pelaku tidak masuk daftar buron," ujar Kapolda, Jumat (31/12/2021).

Menurutnya, saat ini polisi telah menahan Ali Kenter di sel tahanan Polda Sulut. Penahanan dilakukan selama 20 hari mendatang untuk kepentingan penyelidikan.

"Masa penahanan bisa diperpanjang bila masih dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan," katanya.

Kapolda mengungkapkan, peristiwa yang terjadi di Kotamobagu ini penanganannya juga telah diambil alih Polda Sulut. Langkah ini dilakukan untuk menghindari conflict of interest.

"Sebab antara korban dan pelaku ini sama-sama saling kenal. Begitu pun dengan Kapolres sehingga kami ambil alih untuk conflict of interest," ucapnya.

Diketahui, pelaku menggigit hidung korban saat tak menemkan titik semua membahasa persoalan utang piutang. Peristiwa ini terjadi di rumah pelaku pada Rabu (29/12/2021) tengah malam.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network