Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id – Penyidik Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan HJ, DPO kasus pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) ke pihak kejaksaan. Tersangka pun telah mensatangi Polda Sulut.

“Terkait perkembangan penanganan kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilakukan oleh DPO berinisial HJ, pada hari ini, kita telah melakukan tahap dua,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (12/12/2022) sore, di Mapolda Sulut.

Tersangka HJ telah menyerahkan diri dengan mendatangi langsung Mapolda Sulut pada hari Senin (12/12), kemudian dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.

“Sejak kita menerima laporan polisi pada tanggal 9 Juni 2022, kemudian dilakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast, di depan sejumlah awak media.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network