Selain itu, Kapolres meminta untuk tidak melakukan pelanggaran atau kejahatan sekecil apa pun. Warga juga diingatkan agar tidak membawa senjata tajam di tempat umum.
“Mari kita jaga solidaritas dan toleransi antarumat beragama. Segera lapor atau hubungi Pusat Pelayanan Pengaduan/Bantuan Polisi di hotline 110 jika ada potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tulis Kapolres dalam pesan imbauan tersebut dikutip Minggu (12/12/2021).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait