Undang-Undang tersebut menjadi pijakan baru dalam penyelenggaraan perkarantinaan, oleh sebab karantina tidak lagi hanya berbicara tentang tempat dan tindakan saja.
"Kini menjadi sebuah sistem dengan cakupan lebih luas, yang mana penyelenggaraan karantina berdasarkan asas kedaulatan keperluan dampak minimal transparansi keterpaduan pengakuan non-diskriminasi dan kelestarian," ucap Junaidi.
Ia menegaskan sebagai Unit Pelaksana Teknis yang memberikan jasa layanan kepada pengguna jasa, maka karantina harus memberikan layanan yang cepat, tepat dan tertib. Layanan paperless (E-cert) juga merupakan layanan anti-korupsi dengan mencegah terjadinya ekspor/impor fiktif.
"Selain itu mampu meminimalkan biaya yang timbul akibat pencetakan dan pemeliharaan dokumen yang diterbitkan," ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait