Sosialisasi dan bimbingan teknis layanan digital dan paperless yang diikuti oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) regional Sulawesi, Maluku dan Papua di Kota Gorontalo. (Foto: Antara/Humas Barantan Gorontalo)

Undang-Undang tersebut menjadi pijakan baru dalam penyelenggaraan perkarantinaan, oleh sebab karantina tidak lagi hanya berbicara tentang tempat dan tindakan saja.

"Kini menjadi sebuah sistem dengan cakupan lebih luas, yang mana penyelenggaraan karantina berdasarkan asas kedaulatan keperluan dampak minimal transparansi keterpaduan pengakuan non-diskriminasi dan kelestarian," ucap Junaidi. 

Ia menegaskan sebagai Unit Pelaksana Teknis yang memberikan jasa layanan kepada pengguna jasa, maka karantina harus memberikan layanan yang cepat, tepat dan tertib. Layanan paperless (E-cert) juga merupakan layanan anti-korupsi dengan mencegah terjadinya ekspor/impor fiktif. 

"Selain itu mampu meminimalkan biaya yang timbul akibat pencetakan dan pemeliharaan dokumen yang diterbitkan," ujarnya.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network