Ia mengungkapkan, jika sebelumnya dokumen karantina pertanian baik ekspor, impor, maupun antar area dalam bentuk selembar kertas, kini bertransformasi menggunakan media selain kertas yaitu dalam bentuk dokumen elektronik yang telah diintroduksi dalam layanan karantina.
"Sertifikat karantina yang tadinya harus diurus secara offline kini telah dapat dilakukan secara online. Adanya layanan dokumen elektronik ini awalnya digunakan pada layanan ekspor guna mendukung kegiatan prioritas lingkup Badan Karantina Pertanian meliputi kegiatan Gerakan Peningkatan Tiga Kali Ekspor," beber dia.
Layanan paperless, dalam hal ini berbentuk dokumen elektronik diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi siapa saja yang membutuhkan layanan termasuk masyarakat pertanian yang secara spesifik merupakan pengguna jasa karantina pertanian.
Seperti berlatar belakang petani, pelaku usaha, importir maupun eksportir komoditas pertanian di Gorontalo, serta mampu mengimbangi permintaan dalam hal ini pelayanan sertifikat kesehatan karantina pertanian.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait