Petugas Karantina Sulut memeriksa boks berisi daging celeng hasil penindakan di Pelabuhan Bitung. (Foto: Ist)

Selain memberikan peringatan dan pembinaan kepada pemilik, Karantina Sulut juga mengimbau masyarakat melaporkan setiap aktivitas lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, maupun produknya kepada petugas karantina. Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.

Berdasarkan data Karantina Sulut, sejak Januari hingga 12 Agustus 2025, telah dilakukan 140 kali tindakan penahanan terhadap berbagai komoditas yang tidak memenuhi persyaratan karantina.

Wayan berharap masyarakat turut serta menjaga sumber daya alam hayati Sulawesi Utara dari ancaman penyakit melalui kepatuhan prosedur karantina.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network