Wali Kota Bitung, Sulawesi Utara Maurits Mantiri. (Foto: Antara).

Menurutnya, larangan ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 008/140/SEK tentang Larangan Bepergian Keluar Daerah Kepada Jajaran Pemkot Bitung.

"Jadi mengacu dari surat edaran gubernur, Pemkot Bitung juga sudah mengeluarkan surat edaran bagi seluruh jajaran untuk tidak melakukan tugas luar daerah,” ucapnya.

Dia mengimbau masyarakat Kota Bitung segera menjalani vaksinasi secara lengkap. "Dan jangan lupa taati protokol kesehatan Covid-19," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Sulut Olly Dondokambey juga telah mengeluarkan larangan tugas luar daerah bagi ASN.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network