Polres Bitung saat ekspose kasus gratifikasi di Kantor Syahbandar Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung, Sulawesi Utara. (Foto: Humas Polres Bitung)

Selain menerima amplop berisi uang, tersangka AP juga menerima uang dari para penyetor via transfer ke rekening pribadinya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12-B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kedua tersangka terancam penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Lalu denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network