Polres Bitung saat ekspose kasus gratifikasi di Kantor Syahbandar Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung, Sulawesi Utara. (Foto: Humas Polres Bitung)

MANADO, iNews.id - Polisi menetapkan dua oknum ASN sebagai tersangka kasus gratifikasi yang terjadi di Kantor Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung, Sulawesi Utara. Dari tangan keduanya diamankan uang tunai Rp11.750.000.

Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa mengatakan, kedua tersangka berinisial S (45) dan AP (40). Mereka langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi tersebut.

“Dari tersangka S, kami menyita uang sebesar Rp4.750.000, 1 unit HP dan tas berukuran kecil. Dari tersangka AP, kami menyita uang sebesar Rp7.000.000, 1 unit HP dan sebuah kartu ATM,” ujarnya didampingi Wakapolres Bitung Kompol Afrizal Rachmat Nugroho, Kanit Tipidkor Ipda Stovie Tulung dan Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi, Rabu (20/9/2023).

Menurutnya, modus para tersangka yakni menerima sejumlah uang dari pengurus atau agen pemilik kapal pada penerbitan surat tanda bukti lapor kedatangan kapal, persyaratan berlayar dan olah gerak.

“Tersangka S menerima uang sebagai tanda terima kasih dari pengurus atau agen pemilik kapal yang dilakukan setiap hari Sabtu,” katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network