MANADO, iNews.id - Polisi mengungkap kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal tahap II tahun 2018 dari Pemkab Minahasa Selatan kepada Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Minsel. Total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP Sulut akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp945.322.950 atau hampir senilai Rp1 miliar.
“Dalam kasus dugaan korupsi di PDAM Minsel ini telah ditetapkan dua tersangka yakni laki-laki berinisial JMT (66) dan JRT (55),” ujar Kapolres Minsel AKBP Feri R Sitorus saat konferensi pers di Gedung Aula Graha Tatag Trawang Tungga Polres Minsel, Selasa (3/10/2023).
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa mengatakan, penyidikan kasus ini dimulai sejak November 2022 hingga pada Agustus 2023 hingga dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka. Dasar penyelidikan dari Laporan Polisi Nomor LP/A/275/IX/2022/SPKT Sat Reskrim/Polres Minahasa Selatan/Polda Sulawesi Utara tanggal 7 September 2022.
"Laporan ini ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan hingga Agustus lalu ilaksanakan gelar perkara dan penetapan tersangka,” kata Lesly.
Dalam kasus ini, barang bukti yang disita yaitu Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana penyertaan modal tahap II yang telah dilegalisir dengan penetapan sita dari PN Amurang.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait