Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan penyimpangan dana penyertaan modal tahap II tahun 2018 dari Pemkab Minsel kepada PDAM Minsel.
"Dalam hal ini terdapat niat unsur melawan hukum dan niat untuk menguntungkan diri sendiri yang tentunya bisa merugikan negara sehingga ditetapkan lelaki JMT dan JRT sebagai tersangka,” katanya.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda uang paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait