Meski begitu, JPU menghendaki masa hukuman Reza Artamevia dikurangi lamanya waktu rehabilitasi sang penyanyi.
Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba setelah tertangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta, pada 4 September 2020. Dari tangan Reza, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.
Saat ini, Reza Artamevia masih mengikuti program rehabilitasi di Balai Besar BNN di Lido, Jawa Barat.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait