MANADO, iNews.id – Tim Resmob Polres Tomohon menangkap dua mahasiswa asal Minahasa Selatan (Minsel) atas dugaan penikaman. Identitas kedua pelaku yakni BM alias Bayu (21) dan RT alias Randi.
Kedua pelaku yang tinggal kos di Kelurahan Matani Satu Lingkungan IV Kecamatan Tomohon Tengah ini diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam terhadap Agung Pasaribu (22). Pelaku dan korban sama-sama mahasiswa.
Penangkapan terhadap Bayu dan Randi berdasarkan informasi dari masyarakat dan laporan polisi Nomor: LP/B/164/IV/2021/SPKT/Res-Tomohon tanggal 24 April 2021.
“Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. BK alias Bayu diamankan di tempat kos seorang temannya di Kelurahan Matani Satu dan RT alias Randi ditangkap di Desa Parepei, Kecamatan Remboken,” ujar Katim Buser Polres Tomohon Bripka Bima Pusung, Minggu (25/4/2021).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait