Saat diamankan, Bayu mengakui telah memukul korban dengan menggunakan tangan, sedangkan yang menikam yakni rekannya Randi.
Penganiayaan tersebut berawal ketika terjadi selisih paha, antara Bayu dan korban saat berada di Desa Tounelet, Kecamatan Sonder. Permasalahan itu berlanjut di pesan singkat dan saling janji untuk bertemu di Kota Tomohon.
“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah kami serahkan ke Reskrim Polres Tomohon,” kata Pusung.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait