Akibat dari tikaman tersebut, korban meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian tepatnya pada Minggu (17/10/2021) malam, setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Budi Mulia Bitung.
“Rekonstruksi kasus tersebut kita gelar menggunakan dua versi yaitu, versi keterangan tersangka serta versi keterangan saksi-saksi mata saat di lokasi kejadian,” ujarnya.
Versi keterangan tersangka, dia mengakui hanya dirinya yang melakukan penganiayaan terhadap korban, sedangkan versi keterangan saksi-saksi mata bahwa penganiayaan tersebut turut dilakukan oleh dua tersangka pria yaitu, IS (26) dan AS (46).
“Tersangka IS diduga menganiaya korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan kepalan tangan saat korban berada di dalam parit, yaitu adegan ke-26. Sedangkan tersangka AS memukul korban dengan pecahan atau bongkahan cor semen di bagian kepala saat korban dibawa para saksi ke seberang jalan dengan posisi duduk, yaitu adegan ke-29,” kata AKP Dewa Ayu.
Keterangan para saksi mendapat penolakan dari tersangka IS dan AS. Menurut keduanya, keterangan saksi-saksi tersebut tidak sesuai.
“Tersangka IS dan AS menolak serta tidak mengakui keterangan dari para saksi. Meski demikian, hal itu sudah sesuai keterangan saksi-saksi mata serta fakta di lokasi kejadian,” ujar AKP Dewa Ayu.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait