Sementara itu berdasarkan hasil otopsi pihak rumah sakit, di bagian tubuh korban terdapat tujuh luka tusukan pisau milik tersangka.
AKP Dewa Ayu menerangkan, tersangka RS ditangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung bersama Polsek Maesa, beberapa jam setelah kejadian, di wilayah Madidir, Bitung.
“Selain tersangka RS, kami juga mengamankan dua tersangka lainnya yaitu IS dan AS yang diduga turut melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata AKP Dewa Ayu.
Tersangka RS dijerat pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) KUHP lebih sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Sedangkan untuk tersangka IS dan AS kita terapkan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sub pasal 354 ayat (2) lebih sub pasal 351 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar AKP Dewa Ayu.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait