Enam tersangka kasus promosi minuman alkohol untuk nama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id  - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam tindakan Holywings yang mengumbar kebencian bernuansa SARA. MUI mengapresiasi Polres Metro Jakarta Selatan yang telah bergerak cepat menangani kasus Holywings.

“MUI mengecam keras tindakan Hollywings yang mengumbar kebencian bernuansa SARA, juga mengapresiasi pihak Polres Metro Jakarta Selatan yang responsif cepat menetapkan tersangkanya,” ujar Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Deding Ishak dalam laman resmi MUI, Minggu (26/6/2022). 

Sebelumnya polisi telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus tersebut. 

Menurutnya, tersangka bisa dijerat Undang-undang Penistaan Agama dan Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Deding mengatakan, MUI meminta kepada penegak hukum untuk memproses kasus ini secara tuntas, termasuk motif kasus ini.

Menurut Deding, dengan banyaknya kasus penistaan agama, hal ini menjadi bagian dari grand design untuk merusak kehidupan beragama, sekaligus kerukunan dan persatuan bangsa ini.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network